Sebagai salah satu lembaga pendidikan, Pondok Pesantren dituntut untuk mempersiapkan generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berkarakter. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Pondok Pesantren Daarul Ahsan mengutus 5 (lima) orang santrinya untuk mengikuti perlombaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang diselenggarakan oleh Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Banten pada hari Rabu, (25/9/2019).
Perlombaan yang diselenggarakan setiap 4 (empat) tahun sekali ini bertujuan untuk menyeleksi putra putri terbaik Provinsi Banten untuk diutus menjadi perwakilan Provinsi dalam perlombaan Kadarkum tingkat nasional.
Berbekal tekad yang kuat dan kemauan untuk mengharumkan nama Kabupaten Tangerang, Pondok Pesantren Daarul Ahsan berhasil menyabet juara 1 Lomba Kadarkum tingkat Provinsi Banten. Adapun 5 (lima) orang santri yang diutus menjadi perwakilan Kabupaten Tangerang adalah M. Abdul Aziz, Ayyash Lukman Hakim, Dewi Inas Azhar Taqiyah, Siti Hipdiah, dan Neng Fitria Fauziah.
Selain untuk menjaring peserta yang akan dikirim ke tingkat nasional, kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Mangkuputra Kota Cilegon ini juga bertujuan untuk membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Provinsi Banten.
Ada 8 (delapan) tim yang menjadi utusan masing masing kabupaten/kota, dan semuanya telah mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin. “Degdegan sih, soalnya baru pertama kali ikut, tapi Alhamdulillah bisa terlewati dengan baik” tutur Aziz, salah satu santri yang mewakili Pondok Pesantren Daarul Ahsan dalam kegiatan ini saat diwawancarai oleh tim Ahsan Media. Senada dengan Aziz, Siti Hipdiah yang kerap disapa Iip juga berharap kedepanya lebih banyak santri Daarul Ahsan yang bisa aktif berpartisipasi dalam kompetisi kompetisi keilmuan seperti ini. Ayas Lukman Hakim