Meninjau Perkembangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Banten tentang Pondok Pesantren
Terkait tentang pengakuan dan apresiasi terhadap pondok pesantren yang telah menjadi harapan sebagaimana telah disebutkan di atas, kru El-Ahsan sebagai lembaga media pondok Daarul Ahsan mewawancarai secara langsung tentang perkembangan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pondok Pesantren di Provinsi Banten bersama anggota komisi V DPRD Provinsi Banten Bapak H. Agus Supriatna, S.H., M.H., M.Si di kediaman beliau.
Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang telah lama berdiri jauh sebelum Negara Indonesia merdeka. Lembaga pendidikan yang menyebarkan ajaran Rahmatan Lil Alamin, kerendahan hati, kesederhanaan, keseimbangan hidup, taat kepada Allah Swt, dan akhlak terpuji. Maka dari semua jasa yang telah ditorehkan oleh lembaga pendidikan pondok pesantren di Indonesia, sudah sepatutnya pemerintah memberikan apresiasi atau pengakuan atas jasa dan eksistensinya terhadap kiprah serta perjuangan pondok pesantren yang telah ikhlas mendidik generasi bangsa demi terciptanya tatanan kehidupan yang baik dan beradab.
Ia menjelaskan bahwa Raperda pondok pesantren sebelumnya sudah dibahas oleh anggota DPRD Provinsi Banten periode 2014-2019. Dan saat ini, anggota DPRD Provinsi Banten periode 2019-2024 tengah melanjutkan terkait pembahasan Raperda yang sebelumnya telah dibahas dan digodok. Tim Majalah El-Ahsan menanyakan terkait persoalan yang menjadi hambatan Raperda pondok pesantren untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah di Provinsi Banten, sebagaimana yang telah diterapkan di Provinsi DKI Jakarta. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa kesulitan anggota legislatif provinsi Banten yaitu dalam hal pendataan lembaga pondok pesantren, sebab 80% pondok pesantren yang berdiri di wilayah Banten merupakan pondok pesantren berbasis salafi, yang mana pondok pesantren salafi dominan tidak terdaftar atau tercatat di lembaga Negara, baik itu di wilayah Kementrian Agama, maupun di kementrian pendidikan Republik Indonesia. Selain itu, menjamurnya lembaga pendidikan pondok pesantren yang baru dibangun di setiap pelosok di wilayah Banten, menjadi salah satu hambatan anggota legislatif dalam mengesahkan Raperda pondok Pesantren, karena untuk mewujudkan keadilan yang merata dengan hadirnya Perda pondok Pesantren di Provinsi Banten, maka diperlukan sebuah data yang akurat dan valid, agar penjaminan pondok pesantren yang tercantum pada peraturan daerah terutama yang berkaitan dengan bantuan dana pembangunan dapat disalurkan secara efektif dan merata.
Secara spesifik, beliau menerangkan asal mula hadirnya pemikiran untuk merumuskan sebuah rancangan peraturan daerah (Raperda) pondok pesantren di Provinsi Banten. Berawal dari disahkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pondok pesantren, yang mana buah pemikiran tersebut merupakan sebuah kesepakatan bersama dengan melibatkan pihak yang mewakili komunitas pesantren, yang masing-masing telah memvalidasi rumusan norma hukum secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan pesantren. Landasan lahirnya Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren, yaitu untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya. Oleh karena itu diperlukan Undang-undang yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan pesantren yang dapat memberikan rekognisi terhadap kekhasannya, sekaligus sebagai landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi pengembangnya.
Kemudian dalam menyambut baik undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pondok pesantren yang telah disahkan oleh DPR RI, lanjut beliau. Maka anggota DPRD Provinsi Banten berinisiatif untuk merumuskan suatu Raperda pondok pesantren di provinsi Banten sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 yang dapat dijadikan sebagai payung hukum. Landasan awal lahirnya pemikiran untuk merancang sebuah peraturan daerah tentang pondok pesantren, karena wilayah Banten yang dikenal dengan kota santri serta bayaknya pondok pesantren yang berdiri di provinsi Banten, maka anggota DPRD Provinsi Banten terdorong untuk merumuskan dan membahas tentang Raperda pondok pesantren di Provinsi Banten. Tujuan dari Raperda pesantren ini untuk menguatkan pendidikan pesantren dan menjamin pembangunan pesantren setiap tahunnya, yang mana anggaran yang diusulkan oleh anggota DPRD Provinsi Banten sebesar Rp. 150.000.000 untuk penjaminan pendidikan pondok pesantren, baik pondok pesantren berbasis modren ataupun pondok pesantren berbasis salafi.
Tujuan dari Undang-undang dan Perda tentang pesantren adalah untuk menguatkan posisi pondok pesantren bukan melemahkan, agar pemerintah daerah peduli terhadap pondok pesantren, pelaksanaannya lebih mudah, dan bisa diterapkan di berbagai daerah, karena di setiap daerah memiki karakteristik yang berbeda -beda, dengan adanya perbedaan tersebut dibutuhkan penyeragaman proses untuk peningkatan kualitas antara pondok yang berbasis tradisional (salafi) dan berbasis modern. Dan dengan adanya peraturan daerah tersebut, maka setiap aktivitas yang dilaksanakan oleh pondok pesantren memiliki payung hukum yang lebih kuat. Apabila pemerintah tidak memedulikan pondok pesantren, berarti pemerintah tersebut melanggar peraturan daerah sendiri. ‘ungkapnya’
Dalam menutup perbincangannya, beliau mengajak kepada seluruh masyarakat, terutama para pimpinan pondok pesantren, khususnya pesantren di provinsi Banten, untuk bersama-sama mendukung dan mengawal keberlangsungan proses Raperda pesantren agar dapat segera disahkan menjadi Perda di Provinsi Banten. Sebagai anggota legislatif yang memiliki tiga tugas dan peran yaitu pengawasan atas pembinaan atau pelaksanaan terhadap pemerintah kepada pesantren, menyusun anggaran, dan sebagai legislator. yang dimaksud legislator adalah yang membuat peraturan daerah. Dan Tugas pemerintah daerah melakukan pembinaan, meningkatkan kapasitas dan kualitas pesantren. Maka sikap saling mendukung dan gotong royong adalah kunci kemajuan suatu daerah.